histori Konstitusi yang dulu Berlaku di Indonesia – Apa saja konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia? Konstitusi adalah suatu aturan mengenai ketatanegaraan yang bersifat mengikat. sepanjang sejarah konstitusi yang sampai kini berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang dasar 1945.
histori Konstitusi yang dulu Berlaku di Indonesia
Konstitusi berikut berupa dokumen tertera yang berisi tentang hukum basic maupun pedoman penciptaan ketetapan di Negara Indonesia. tak hanya UUD 1945, apa saja konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia? tengok penjelasannya di artikel ini.
Mengutip buku sistem Pemerintahan Indonesia oleh Rendy Adiwilaga, dkk (2018), konstitusi yang dulu berlaku di Indonesia hadir tiga sejak proklamasi kemerdekaan, yaitu UUD 1945, RIS 1949, dan UUDS 1950. sehingga lebih mengerti lihat penjelasannya lebih lengkap di artikel ini.
1. Undang-Undang dasar (UUD) 1945
UUD 1945 adalah konstitusi pertama yang digunakan di Indonesia. Konstitusi ini berupa tertulis yang berisi basic negara Indonesia dan dituangkan di dalam wujud formal.
Sampai saat ini UUD 1945 sudah mengalami empat kali amandemen atau pergantian Timeline perubahan berikut di antaranya sebagai berikut:
• Amandemen pertama: 14 – 21 Oktober 1999
• Amandemen ke dua 7 – 18 Agustus 2000
• Amandemen ketiga: 1 – 9 November 2001
• Amandemen keempat: 1 – 11 Agustus 2002
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 berlaku usai UUD 1945 berakhir di Indonesia Konstitusi ini digunakan merasa 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.
Dalam kosntitusi RIS, terdapat instansi teristimewa yang meresmikan wewenang untuk membentuk konstitusi masih instansi tersebut diberi nama konstituante. Adapun perubahan yang paling urgen dalam konstitusi RIS yaitu perubahan wujud negara. dalam perihal ini, wujud negara kesatuan diganti jadi negara federal.
3. Undang-Undang basic sementara (UUDS) 1950
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku setelah konstitusi RIS 1949 dibubarkan. UUDS 1950 diberlakukan mulai 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Konstitusi ini mempunyai lagi wujud negara Indonesia, yang semula federal mulai kesatuan.
Sesuai dengan namanya, UUDS 1950 hanya berlaku sementara konstituante dan pemerintah memutuskan UUD 1945 ulang berlaku untuk ambil alih UUDS 1950 melewati Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Konstitusi yang dulu berlaku di Indonesia yang dibahas di atas dapat memberi gambaran berkaitan dinamika hukum atau Undang-Undang yang sebagian kali sempat berpindah dikala ini, Indonesia menganut UUD 1945 sebagai pedoman hukum tertinggi bersama-sama Pancasila.